Halo sobat TASPEN, berikut kami informasikan terkait Uang Duka Wafat: Untuk pensiunan ASN/PNS dan Jandanya akan mendapatkan Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3X Penghasilan * Catatan: Berhak asuransi kematian dengan syarat yang mengajukan klim adalah ahli waris (anak kandung) Untuk pensiunan POLRI/TNI dan Jandanya akan mendapatkan 3X Penghasilan
JAKARTA - Jumlah pesangon pensiunan PNS direncanakan akan dihitung dengan skema fully funded. Dengan skema ini, PNS diklaim dapat menerima uang pensiunan lebih besar. Saat ini, masa pensiun PNS ditetapkan pada usia 58-65 tahun. Adapun skema dana pensiun PNS yang masih berlaku yaitu sistem pay as you go dari hasil iuran PNS sebesar 4,75%.
Dikutip dari laman resmi Taspen, Sabtu (31/5/2020), apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015 dan juga PP Nomor 66 Tahun 2017). Mengenai hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang
Diperbarui 25 Juni 2022. Seorang PNS, harus mengerti bagaimana skema pembayaran pensiun PNS yang baru saja dibuat oleh Ibu Sri Mulyani. Saat ini skema pembayaran pensiunan PNS, menggunakan sistem Pay as You Go. Namun, belakangan muncul kabar mengenai skema pembayaran pensiun yang diusulkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dkk.
pensiun terusan selama 4 (empat) bulan, jika masih terdapat ahli waris yang berhak pensiun janda/duda/yatim-piatu. pensiunan PNS yang meninggal dunia cukup mudah. Segala urusan yang berkaitan dengan kepengurusannya, termasuk. Pengurusan Uang Duka Wafat Mengisi formulir SP@UDW dan 2 lembar fotocopy dengan lampiran : Pasfoto pemohon 3×4 cm 1 lembar.
Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat) Setiap golongan PNS akan mendapat besaran pensiun yang berbeda-beda. Berikut rinciannya berdasarkan golongan: PNS golongan I antara Rp1.560.800 - Rp2.014.900. PNS Golongan II antara Rp1.560.800 - Rp2.865.000. PNS Golongan III antara Rp1.560.800 - Rp3.597.800. PNS Golongan IV antara Rp1.560.800 - Rp4.425.900.
.
besaran uang duka pensiunan pns